Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu: a. Sekretaris Utama bagi Rescuer Pelaksana Lanjutan, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Rescuer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yang bertugas di Kantor Pusat Badan SAR Nasional dan Kantor Badan SAR Nasional di daerah. b. Direktur yang membidangi Bina Ketenagaan dan Pemasyarakatan SAR bagi Rescuer Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Rescuer Pelaksana, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d yang bertugas di Kantor Pusat Badan SAR Nasional dan Kantor Badan SAR Nasional di daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda