Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Rescuer berkedudukan sebagai pelaksana teknis pencarian dan pertolongan pada instansi Pemerintah.
(2) Jabatan Fungsional Rescuer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda
