Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pencarian dan pertolongan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan (di-inpassing) dalam Jabatan Fungsional Rescuer, dengan ketentuan sebagai berikut: a. berijazah paling rendah SMU, SMK atau yang sederajat; b. menduduki pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. (2) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Rescuer sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran III hanya berlaku selama masa penyesuaian (inpassing). (4) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan (di-inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian (inpassing) harus mempertimbangkan formasi jabatan.
Koreksi Anda