Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Rescuer dilaksanakan sesuai dengan formasi.
(2) Penetapan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer didasarkan pada analisis beban kerja dengan indikator antara lain:
a. pengaturan waktu kerja (sistem kerja);
b. luas wilayah tanggung jawab;
c. peta kerawanan musibah; dan
d. kepadatan penduduk.
(3) Formasi Jabatan Fungsional Rescuer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. Kantor Pusat paling sedikit 36 (tiga puluh enam) orang dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) orang; dan
b. Unit Pelaksana Teknis Badan SAR Nasional paling sedikit 108 (seratus delapan) orang dan paling banyak 252 (dua ratus lima puluh dua) orang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
