Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Rescuer yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan SAR Nasional selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Rescuer.
Koreksi Anda
