Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pertama kali Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Rescuer harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah SMU, SMK atau yang sederajat; b. menduduki pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Rescuer; dan d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil. (3) Calon Pegawai Negeri Sipil dengan formasi Jabatan Fungsional Rescuer setelah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lama 2 (dua) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Rescuer. (4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1 (satu) tahun setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Rescuer, harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Rescuer. (5) Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan SAR Nasional selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Rescuer.
Koreksi Anda