Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Rescuer ditetapkan Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
