Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Rescuer ditetapkan Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda