Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada awal tahun, setiap Rescuer wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP disusun berdasarkan tugas pokok Rescuer yang bersangkutan sesuai dengan jenjang jabatannya. (3) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja. (4) Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dapat dilakukan penyesuaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id