Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Rescuer sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Rescuer Pelaksana Pemula:
1. menginventarisasi potensi SAR;
2. menyiapkan dokumen dan melaksanakan serah terima siaga SAR rutin;
3. melaksanakan siaga SAR rutin;
4. melakukan pengecekan peralatan SAR;
5. melaksanakan siaga SAR khusus;
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. menyiapkan peralatan SAR air;
7. menyiapkan peralatan vertical/high risk rescue;
8. melakukan penyiapan Peralatan Ekstrikasi;
9. melakukan penyiapan peralatan evakuasi;
10. melakukan penyiapan rapid land SAR;
11. melakukan pemeliharaan peralatan SAR air berupa alat bantu apung dan marka;
12. melakukan latihan fisik;
13. mengikuti tes fisik;
14. melakukan keterampilan SAR teori sebagai peserta;
15. melakukan keterampilan SAR praktek/aplikasi sebagai peserta;
16. melaksanakan latihan kering sebagai pelaku;
17. melaksanakan latihan basah/manuver sebagai pelaku;
18. menerima dan mencatat berita musibah/ bencana;
19. mengikuti briefing dalam rangka persiapan pelaksanaan operasi SAR;
20. menyiapkan perlengkapan perorangan;
21. menyiapkan perlengkapan beregu;
22. melaksanakan tindak awal operasi SAR musibah penerbangan;
23. melaksanakan tindak awal operasi SAR musibah pelayaran;
24. melaksanakan tindak awal operasi SAR pada bencana;
25. melaksanakan tindak awal operasi SAR musibah lainnya;
26. mengikuti briefing dalam rangka persiapan pelaksanaan operasi SAR;
27. melaksanakan pencarian meliputi brifing dan pembagian tugas anggota, menerima penugasan;
28. melaksanakan pencarian secara visual di daerah pencarian;
29. memasang penanda/marker;
30. melaksanakan pertolongan dan penyelamatan (saat penemuan korban) sebagai pemeriksa keadaan korban;
31. melaksanakan pertolongan dan penyelamatan (saat penemuan korban) sebagai pemberi bantuan logistik;
32. melakukan pertolongan dan penyelamatan (saat penemuan korban) sebagai pengirim peralatan yang dibutuhkan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
33. melaksanakan pertolongan dan penyelamatan (saat penemuan korban) sebagai pemasang tanda/marker posisi ditemukannya korban;
34. melaksanakan evakuasi korban sebagai penyiap peralatan evakuasi;
35. melaksanakan evakuasi korban sebagai pelaksana pengangkatan/penurunan korban;
36. melaksanaan evakuasi korban sebagai pembuat akses peralatan evakuasi;
37. melakukan evakuasi korban sebagai penyiap pelaksanaan evakuasi ke posko SAR; dan
38. melaksanaan dokumentasi operasi SAR sebagai penyiap peralatan dokumentasi
b. Rescuer Pelaksana:
1. menyusun kegiatan pemeliharaan peralatan SAR air;
2. menyusun kegiatan pemeliharaan peralatan SAR vertical/highrisk rescue;
3. menyusun kegiatan pemeliharaan peralatan ekstrikasi;
4. menyusun kegiatan pemeliharaan peralatan evakuasi;
5. menyusun kegiatan pemeliharaan peralatan rapid land SAR;
6. menyusun peta kerawanan;
7. melakukan observasi daerah rawan musibah;
8. melaksanakan siaga SAR rutin;
9. menyiapkan dokumen dan melaksanakan serah terima siaga SAR khusus;
10. melaksanakan siaga SAR khusus;
11. melaksanakan pengecekan peralatan SAR;
12. melakukan pemeliharaan peralatan SAR air;
13. melakukan pemeliharaan peralatan ekstrikasi;
14. melakukan pemeliharaan peralatan rapid land SAR;
15. melakukan latihan fisik;
16. mengikuti test fisik;
17. melaksanakan keterampilan SAR teori sebagai asisten;
18. melakukan praktek/aplikasi sebagai asisten;
19. melaksanakan latihan kering sebagai anggota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
20. melaksanakan latihan basah/manuver sebagai anggota;
21. mengikuti briefing dalam rangka persiapan pelaksanaan operasi SAR;
22. menyiapkan perlengkapan perorangan;
23. menyiapkan peralatan SAR;
24. melaksanakan tindak awal operasi SAR musibah penerbangan;
25. melaksanakan tindak awal operasi SAR musibah pelayaran;
26. melaksanakan tindak awal operasi SAR pada bencana;
27. melaksanakan tindak awal operasi SAR pada musibah lainnya;
28. mengikuti briefing dalam rangka persiapan pelaksanaan operasi SAR;
29. memasang peralatan komunikasi;
30. membuat jaringan komunikasi untuk operasi SAR;
31. membuat bagan/struktur organisasi operasi SAR;
32. membuat data korban secara detail;
33. membuat data unsur SAR dan pergerakan unsur SAR;
34. membuat data dukungan logistik;
35. membuat jurnal kegiatan;
36. menyiapkan perlengkapan dan peralatan operasi SAR;
37. melaksanakan pencarian;
38. memasang penanda/marker;
39. menyiapkan dan mengoperasikan peralatan utama SAR;
40. menyiapkan dan mengoperasikan peralatan penunjang SAR;
41. menyiapkan dan memasang batas pengaman daerah kerja;
42. melakukan pencarian dengan peralatan elektronik;
43. melakukan penanganan korban sesuai kondisi;
44. memasang tanda/marker posisi ditemukan korban;
45. membuat metode pengangkatan dan penurunan;
46. melaksanakan dan pengawalan korban ke posko/ rumah sakit;
47. melakukan pemantauan terhadap kondisi korban selama evakuasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
48. melakukan evakuasi korban sesuai dengan situasi dan kondisi korban;
49. melakukan pengambilan dokumentasi; dan
50. mengirimkan hasil dokumentasi.
c. Rescuer Pelaksana Lanjutan:
1. meyusun kegiatan pelatihan SAR bagi potensi SAR;
2. menyusun kegiatan latihan SAR untuk skala kecil/ terbatas;
3. melakukan evaluasi peta kerawanan;
4. melakukan pemutakhiran peta kerawanan;
5. menyusun peta kekuatan potensi SAR;
6. melakukan evaluasi peta kekuatan Potensi SAR;
7. melaksanakan siaga SAR rutin;
8. melaksanakan pengecekan peralatan SAR;
9. melaksanakan siaga SAR khusus;
10. melakukan koordinasi dengan instansi/ organisasi berpotensi SAR di lapangan;
11. melakukan pemerliharaan peralatan SAR air;
12. Melakukan pemeliharaan peralatan vertical/ high risk rescue;
13. melakukan latihan fisik;
14. mengikuti test fisik;
15. mengikuti pembelajaran teori sebagai koordinator kegiatan;
16. melakukan praktek aplikasi sebagai koordinator kegiatan;
17. melaksanakan latihan kering sebagai komando latihan (Kolat);
18. melaksanakan latihan basah/manuver sebagai kolat (komando latihan);
19. menyusun rencana operasi;
20. mengikuti briefing dalam rangka persipan pelaksanaan operasi SAR;
21. menyiapkan peralatan perorangan;
22. melaksanakan tindak awal operasi SAR musibah penerbangan;
23. melaksanakan tindak awal operasi SAR musibah pelayaran;
24. melaksanakan tindak awal operasi SAR pada bencana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
25. melaksanakan tindak awal operasi SAR pada musibah lainnya;
26. mengikuti briefing dalam rangka persiapan pelaksanaan operasi SAR;
27. melakukan pemasangan peta operasi SAR beserta daerah pencarian;
28. membuat pos aju;
29. melapor kesiapan posko SAR;
30. melaksanakan pencarian;
31. menerima penugasan melakukan sterilisasi daerah pencarian, keamanan dan keselamatan tim;
32. melaporkan situasi dan kondisi secara berkala;
33. melakukan penanganan dan perawatan korban;
34. menyerahkan korban;
35. melakukan penyimpanan hasil dokumentasi pelaksanaan operasi SAR;
36. melakukan pendataan korban;
37. membuat laporan hasil kegiatan pendokumentasian pelaksanaan operasi SAR;
38. melakukan pengecekan kelengkapan peralatan SAR yang telah digunakan;
39. menyusun resume hasil kegiatan siaga; dan
40. melakukan evaluasi pelaksanaan kesiapsiagaan.
d. Rescuer Penyelia:
1. menyusun kegiatan latihan SAR untuk skala sedang;
2. menyusun kegiatan latihan SAR untuk skala penuh;
3. menyusun kegiatan pemeliharaan kemampuan Rescuer;
4. menyusun rencana aksi SAR;
5. melakukan pemutakhiran rencana aksi SAR;
6. melaksanakan siaga SAR rutin;
7. melaksanakan siaga SAR khusus;
8. membuat laporan kesiapan peralatan SAR siaga rutin;
9. melaksanakan pemantauan kegiatan khusus;
10. membuat laporan kesiapan peralatan SAR siaga khusus;
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. melakukan latihan fisik;
12. mengikuti tes fisik;
13. memberikan briefing kepada anggota dalam rangka persiapan pelaksanaan operasi SAR;
14. mempersiapkan perlengkapan perorangan;
15. melaksanakan tindak awal operasi SAR musibah Penerbangan;
16. melaksanakan tindak awal operasi SAR musibah Pelayaran;
17. melaksanakan tindak awal operasi SAR pada bencana;
18. melaksanakan tindak awal operasi SAR pada musibah lainnya;
19. melaporkan dan berkoordinasi dengan aparat/instansi/tim yang ada dilapangan untuk pendirian posko SAR;
20. memberikan briefing kepada anggota dalam rangka persiapan pelaksanaan operasi SAR;
21. melaksanakan pencarian sebagai komandan;
22. membuat laporan harian;
23. membuat laporan mengenai posisi penemuan, kondisi dan keadaan korban;
24. memberi arahan selama proses evakuasi;
25. membuat laporan keadaan dan situasi korban, medan, cuaca dan personil;
26. melaksanakan debriefing;
27. membuat laporan hasil kegiatan operasi SAR;
28. menyusun resume hasil kegiatan operasi SAR; dan
29. melakukan evaluasi pelaksanaan operasi SAR.
(2) Rescuer yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rescuer Pelaksana Pemula sampai dengan Rescuer Penyelia yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang kegiatan Rescuer diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
