Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Rescuer yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pencarian dan pertolongan; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Rescuer dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
c. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
(4) Pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. persiapan;
b. kesiapsiagaan SAR;
c. penyelenggaraan operasi SAR; dan
d. evaluasi dan laporan.
(5) Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. pembuatan karya tulis di bidang pencarian dan pertolongan;
b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lainnya di bidang pencarian dan pertolongan; dan
c. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pencarian dan pertolongan.
(6) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih di bidang pencarian dan pertolongan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pencarian dan pertolongan;
c. keanggotaan dalam Tim Penilai;
d. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; dan
e. perolehan penghargaan/Tanda Jasa.
(7) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
