Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Rescuer yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. pencarian dan pertolongan; dan c. pengembangan profesi. (3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Rescuer dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan c. pendidikan dan pelatihan prajabatan. (4) Pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. persiapan; b. kesiapsiagaan SAR; c. penyelenggaraan operasi SAR; dan d. evaluasi dan laporan. (5) Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. pembuatan karya tulis di bidang pencarian dan pertolongan; b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lainnya di bidang pencarian dan pertolongan; dan c. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pencarian dan pertolongan. (6) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pengajar/pelatih di bidang pencarian dan pertolongan; b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pencarian dan pertolongan; c. keanggotaan dalam Tim Penilai; d. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; dan e. perolehan penghargaan/Tanda Jasa. (7) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id