Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Rescuer dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Rescuer Pelaksana Pemula;
b. Rescuer Pelaksana;
c. Rescuer Pelaksana Lanjutan; dan
d. Rescuer Penyelia.
(2) Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Rescuer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. Rescuer Pelaksana Pemula:
Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Rescuer Pelaksana:
1) Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2) Pengatur, golongan ruang II/c; dan 3) Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Rescuer Pelaksana Lanjutan:
1) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Rescuer Penyelia:
1) Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(3) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Rescuer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan.
(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Rescuer berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit sehingga jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
