Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Rescuer yaitu Badan SAR Nasional. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas antara lain: a. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Rescuer; b. MENETAPKAN pedoman formasi Jabatan Fungsional Rescuer; c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Rescuer; d. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis Rescuer; e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Rescuer; www.djpp.kemenkumham.go.id f. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer; g. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Rescuer, ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan teknisnya; h. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Rescuer; i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Rescuer; j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Rescuer; k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Rescuer; l. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Rescuer: dan m. melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai Jabatan Fungsional Rescuer. (3) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Rescuer secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda