Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelidik Bumi diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan. c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id