Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelidik Bumi yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dan ayat (2), diangkat kembali dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi apabila telah mengumpulkan angka kredit yang ditentukan. (2) Penyelidik Bumi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah. (3) Penyelidik Bumi Pertama dan Penyelidik Bumi Muda yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun. (4) Penyelidik Bumi Madya dan Penyelidik Bumi Utama yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi apabila berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun. (5) Penyelidik Bumi yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi apabila telah selesai cuti di luar tanggungan negara. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Penyelidik Bumi yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf d, diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi apabila telah selesai menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. (7) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan angka kredit dari tugas pokok yang diperoleh selama pembebasan sementara. (8) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b dan huruf d dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan ditambah angka kredit dari pengembangan profesi apabila ada, yang diperoleh selama pembebasan sementara. (9) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a dan huruf c menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya.
Koreksi Anda