Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Penyelidik Bumi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya, www.djpp.kemenkumham.go.id
apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Penyelidik Bumi Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling rendah 25 (dua puluh lima) angka kredit dari tugas pokok dan pengembangan profesi.
(3) Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), Penyelidik Bumi dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Penyelidik Bumi;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
