Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usul penetapan angka kredit diajukan oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian, kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau pejabat eselon I yang ditunjuk untuk angka kredit Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Penyelidik Bumi Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi selain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral . b. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau pejabat eselon II yang ditunjuk untuk angka kredit Penyelidik Bumi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; c. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat eselon II yang membidangi penyelidikan kebumian untuk angka kredit Penyelidik Bumi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; d. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk untuk angka kredit Penyelidik Bumi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan e. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk untuk angka kredit Penyelidik Bumi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyelidik Bumi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id