Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Tim Penilai Instansi belum terbentuk, penilaian dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja. (2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, penilaian dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja. (3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja. (4) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau pejabat eselon I yang ditunjuk untuk Tim Penilai Pusat; b. Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau pejabat eselon II yang ditunjuk untuk Tim Penilai Unit Kerja; c. Pejabat eselon II yang membidangi penyelidikan kebumian untuk Tim Penilai Instansi; d. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk untuk Tim Penilai Provinsi; dan e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda