Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi penyelidikan kebumian, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Penyelidik Bumi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(4) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang harus berasal dari pejabat fungsional Penyelidik Bumi.
(5) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penyelidik Bumi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai prestasi kerja Penyelidik Bumi; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(6) Apabila jumlah Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dapat dipenuhi, dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Penyelidik Bumi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
