Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibantu oleh:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Tim Penilai bagi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau pejabat eselon I yang ditunjuk selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat;
b. Tim Penilai bagi Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau pejabat eselon II yang ditunjuk selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja;
c. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi penyelidikan kebumian selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi
d. Tim Penilai Penyelidik Bumi bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi; dan
e. Tim Penilai Penyelidik Bumi bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
