Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit:
a. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau pejabat eselon I yang ditunjuk, bagi Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Penyelidik Bumi Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi selain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau pejabat eselon II yang ditunjuk, bagi Penyelidik Bumi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. Pejabat eselon II yang membidangi penyelidikan kebumian bagi Penyelidik Bumi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk, bagi Penyelidik Bumi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan
e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk, bagi Penyelidik Bumi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
