Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok jabatan fungsional Penyelidik Bumi yaitu melaksanakan penyelidikan kebumian yang meliputi perencanaan, persiapan, penyelidikan, pengujian laboratorium dan pengolahan hasil penyelidikan, pembuatan peta, laporan penyelidikan, dan penyebarluasan hasil penyelidikan kebumian, serta pengembangan metode dan teknologi penyelidikan kebumian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id