Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Penyelidik Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan kebumian pada instansi Pemerintah, baik pusat maupun daerah.
(2) Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda
