Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 67/KEP/ MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda