Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 67/KEP/ MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
