Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda