Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ditetapkan, semua ketentuan pelaksanaan mengenai Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id