Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ditetapkan, semua ketentuan pelaksanaan mengenai Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
