Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 67/KEP/MK. WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya, dan harus sudah selesai dinilai paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
