Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pemberhentian dan penurunan jabatan dari jabatan fungsional Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
