Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1), pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi dilaksanakan sesuai formasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi dilaksanakan sesuai dengan formasi Penyelidik Bumi yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi dilaksanakan sesuai dengan formasi Penyelidik Bumi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing- masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah mendapat pertimbangan Kepala BKN.
(2) Formasi jabatan fungsional Penyelidik Bumi dilingkungan:
a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral paling sedikit 200 (dua ratus) orang dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) orang.
b. Instansi pusat selain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
c. Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
d. Khusus Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki kompleksitas geologi yang tinggi dimungkinkan untuk memiliki jumlah penyelidik bumi lebih dari yang ditetapkan pada huruf c.
(3) Penetapan formasi jabatan fungsional Penyelidik Bumi didasarkan pada indikator, antara lain:
a. jumlah kegiatan penyelidikan kebumian dalam 1 (satu) tahun terdiri atas:
1. ilmu kebumian;
2. sumber daya geologi; dan
3. bencana geologi.
b. jumlah kegiatan penyebarluasan informasi kebumian dalam 1 (satu) tahun berupa memasyarakatkan dan menerbitkan hasil penyelidikan kebumian.
(4) Formasi Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.
Koreksi Anda
