Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Bagi Penyelidik Bumi yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi dan belum mengikuti diklat penjenjangan, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Ketentuan mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh Keputusan Menteri ESDM selaku pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi.
Koreksi Anda
