Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); b. tersedia formasi untuk jabatan fungsional Penyelidik Bumi; c. memiliki pengalaman di bidang penyelidikan kebumian paling kurang 2 (dua) tahun; dan d. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Koreksi Anda