Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV di bidang Geologi, Geodesi, Geofisika, Geokimia, Pertambangan, Perminyakan, dan kualifikasi lain yang ditentukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyelidikan kebumian; dan d. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil. (3) Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi.
Koreksi Anda