Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda