Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama terdiri dari:
a. pendidikan;
b. penyelidikan kebumian; dan
c. pengembangan profesi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Unsur penunjang terdiri dari:
a. pengajar/pelatih di bidang penyelidikan kebumian;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/ simposium/ pertemuan ilmiah di bidang penyelidikan kebumian;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi di bidang penyelidikan kebumian;
d. keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional Penyelidik Bumi;
e. perolehan tanda jasa/penghargaan; dan
f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
(4) Rincian kegiatan Penyelidik Bumi dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
