Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama terdiri dari: a. pendidikan; b. penyelidikan kebumian; dan c. pengembangan profesi. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Unsur penunjang terdiri dari: a. pengajar/pelatih di bidang penyelidikan kebumian; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/ simposium/ pertemuan ilmiah di bidang penyelidikan kebumian; c. keanggotaan dalam organisasi profesi di bidang penyelidikan kebumian; d. keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional Penyelidik Bumi; e. perolehan tanda jasa/penghargaan; dan f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya. (4) Rincian kegiatan Penyelidik Bumi dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda