Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Penyelidik Bumi sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penyelidik Bumi Pertama, meliputi:
1. mengumpulkan data sekunder untuk pembuatan proposal penyelidikan;
2. menyiapkan bahan untuk presentasi proposal penyelidikan;
3. menyiapkan data untuk pembuatan kajian khusus;
4. menyiapkan bahan untuk presentasi proposal kajian khusus;
5. menyiapkan bahan presentasi program kajian khusus;
6. menyiapkan peta kerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. menghitung besaran fisika bumi untuk koreksi data lapangan dalam penyelidikan aspek kebumian;
8. mengidentifikasi peta topografi;
9. mengidentifikasi peta batimetri;
10. mengidentifikasi foto udara;
11. mengidentifikasi citra satelit;
12. mengidentifikasi citra slide scan sonar;
13. mengidentifikasi foto dasar laut;
14. menyiapkan rencana lintasan penyelidikan di peta kerja;
15. menyiapkan rencana lokasi titik pengukuran di peta kerja;
16. menyiapkan rencana lokasi pengambilan conto di peta kerja;
17. menyiapkan rencana lokasi minatan di peta kerja;
18. menyiapkan rencana lokasi sebaran parameter aspek kebumian di peta kerja;
19. menyiapkan rencana lokasi pengujian di peta kerja;
20. menyiapkan rencana lokasi pemantauan di peta kerja;
21. menyiapkan peralatan lapangan;
22. menyiapkan peralatan laboratorium;
23. mengukur parameter singkapan batuan;
24. mengukur parameter batuan lubang bor/sumur bor;
25. mengukur parameter kedalaman laut;
26. mengukur parameter ketebalan lapisan;
27. mengukur parameter deformasi;
28. mengukur parameter alur sungai/lembah aliran lahar;
29. mengukur parameter aspek geofisika;
30. melakukan plotting lintasan penyelidikan;
31. melakukan plotting lokasi titik pengukuran;
32. melakukan plotting lokasi pengambilan conto;
33. melakukan plotting lokasi minatan;
34. melakukan plotting lokasi sebaran parameter aspek kebumian;
35. melakukan plotting lokasi pengujian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
36. melakukan plotting lokasi pemantauan;
37. melakukan pemerian aspek kebumian;
38. mengukur parameter temperatur;
39. mengukur parameter PH;
40. mengukur parameter salinitas;
41. mengukur parameter struktur geologi;
42. mengukur parameter penampang geologi;
43. mengukur parameter kolom stratigrafi;
44. mengukur debit mata air/aliran sungai;
45. mengukur debit air tanah (pumpingtes);
46. mengukur daya dukung tanah;
47. mengidentifikasi aspek kebumian;
48. mengukur gelombang laut;
49. mengukur pasang surut;
50. mengukur gravity laut;
51. mengukur heatflow;
52. mengukur seismik laut;
53. mengukur arus laut;
54. mengukur meteorologi maritim;
55. mengukur magnetik di laut;
56. mengidentifikasi kegiatan gunung api;
57. mengidentifikasi dan mengkorelasi satuan batuan;
58. mengidentifikasi akuifer;
59. mengidentifikasi permeabilitas;
60. mengidentifikasi beban titik/point load;
61. mengidentifikasi infiltrasi;
62. mengidentifikasi sifat fisika fluida;
63. mengidentifikasi sifat fisika tanah/batuan/ mineral/fosil;
64. mengidentifikasi sifat fisika tumbuh-tumbuhan;
65. mengidentifikasi sifat kimia fluida;
66. mengidentifikasi sifat kimia tanah/batuan/ mineral/fosil;
67. mengidentifikasi sifat kimia tumbuh-tumbuhan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
68. mengidentifikasi uap panas bumi;
69. memantau dan mengukur volume kubah lava/air danau kawah;
70. membuat penampang sumur bor;
71. membuat penampang parit uji;
72. membuat penampang sumur uji;
73. membuat penampang geologi;
74. membuat penampang stratigrafi;
75. mengambil sample/conto batu, air, gas, fluida,dan tanah;
76. melakukan pengukuran temperatur dan tekanan fluida panas bumi di permukaan;
77. melakukan pengukuran temperatur dan tekanan fluida panas bumi di sumur;
78. mengukur kualitas masa total fluida panas bumi/hidrokarbon;
79. menguji kandungan dan perilaku reservoir;
80. mengamati dan mengukur arah pergerakan sedimen;
81. mengidentifikasi karateristik aliran sungai;
82. mengidentifikasi karateristik pantai;
83. mengidentifikasi karateristik gua;
84. mengidentifikasi karateristik danau;
85. mengidentifikasi karateristik fosil;
86. mengidentifikasi karateristik kenampakan panas bumi/gunung api;
87. mengidentifikasi daerah erosi;
88. mengidentifikasi daerah abrasi;
89. mengidentifikasi daerah sedimentasi;
90. mengidentifikasi daerah laju amblesan tanah (land subsidence);
91. mengidentifikasi bencana geologi letusan gunungapi;
92. mengidentifikasi bencana geologi gempa bumi;
93. mengidentifikasi bencana geologi longsor;
94. mengidentifikasi bencana geologi gerakan tanah;
95. mengidentifikasi bencana geologi tsunami;
www.djpp.kemenkumham.go.id
96. mengidentifikasi bencana geologi lahar;
97. mengidentifikasi bencana geologi liquifaktion (peluluhan batuan);
98. melakukan pengukuran potensi lahar/longsor;
99. melaksanakan penyelidikan di lingkungan berisiko tinggi atau berbahaya;
100. melakukan preparasi conto terpilih;
101. melakukan preparasi conto sayatan tipis batuan beku;
102. memilah conto untuk pengujian megaskopis;
103. memilah conto untuk pengujian laboratorium;
104. memeriksa conto secara megaskopis;
105. membuat peta tematik/sistematik yang telah diedit dan layak terbit yang belum memiliki SNI;
106. membuat laporan deskriptif;
107. menyusun materi penyebaran informasi dalam bentuk digital/poster; dan
108. membuat film dokumenter;
b. Penyelidik Bumi Muda, meliputi:
1. menganalisis data sekunder untuk pembuatan proposal penyelidikan;
2. memproses data sekunder untuk pembuatan proposal kajian khusus, antara lain pembuktian hipotesis, pembuktian fenomena, gejala geologi, dan pembuatan pemodelan;
3. menganalisis peta isopach;
4. menganalisis peta magnet laut;
5. menganalisis peta gravitasi laut;
6. menganalisis peta landaan tsunami;
7. menganalisis peta terain;
8. menganalisis data geologi;
9. menganalisis data formasi batuan;
10. menganalisis data reservoir;
11. menganalisis data pemboran eksplorasi dan produksi;
12. menganalisis data EOR (enhanced oil recovery);
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. menganalisis data panas bumi/minyak dan gas bumi;
14. menganalisis data pengukuran geofisika;
15. menguji coba dan mengkalibrasi peralatan lapangan;
16. menguji coba dan mengkalibrasi peralatan laboratorium;
17. menganalisis peta lintasan penyelidikan;
18. menganalisis peta lokasi titik pengukuran;
19. menganalisis peta lokasi pengambilan conto;
20. menganalisis peta lokasi minatan;
21. menganalisis peta lokasi plotting sebaran parameter aspek kebumian;
22. menganalisis peta lokasi pengujian;
23. menganalisis peta lokasi pemantauan;
24. menguji aspek kebumian;
25. menganalisis aspek kebumian;
26. mengkorelasikan aspek kebumian;
27. menganalisis dan mengkorelasi satuan peta;
28. menganalisis pembebanan pondasi;
29. menganalisis karateristik akuifer;
30. menganalisis karateristik mata air;
31. menganalisis karateristik ubahan batuan;
32. menganalisis karateristik tipe endapan/bahan galian;
33. menganalisis karateristik longsoran/gerakan tanah;
34. menganalisis karateristik lingkungan geologi;
35. menganalisis karateristik panas bumi;
36. menganalisis karateristik karst;
37. menganalisis karateristik cagar alam geologi;
38. menganalisis bencana geologi;
39. menguji coba peledakan;
40. melaksanakan penyelidikan di lingkungan berisiko tinggi atau berbahaya;
41. memeriksa conto secara mikroskopis binokuler;
42. memeriksa conto secara mikroskopis polarisasi;
43. memeriksa conto secara mikroskopis elektron;
www.djpp.kemenkumham.go.id
44. memeriksa conto secara fisika/kimia konvensional;
45. menganalisis conto secara fisika/kimia instrumen;
46. menganalisis dan menentukan umur nisbi/ paleoklimatologi/paleolatitude;
47. menganalisis umur mutlak batuan/mineral;
48. menganalisis umur mutlak air bawah tanah;
49. melakukan pengujian fluid inclusion;
50. melakukan pengujian paleomagnetik;
51. mengolah hasil pengukuran topografi;
52. mengolah hasil pengukuran batimetri;
53. mengolah data arus;
54. mengolah data gelombang laut;
55. mengolah data pasang surut;
56. mengolah data pergerakan sedimen;
57. mengolah data erosi/abrasi/sedimentasi;
58. menganalisis data menifestasi kegiatan gunung api/panas bumi;
59. menganalisis volume lembah/alur sungai yang dapat terisi lahar;
60. menganalisis lokasi pusat gempa;
61. menganalisis struktur geologi/stratigrafi data permukaan;
62. menganalisis data untuk menghitung daya dukung tanah/batuan;
63. menganalisis kandungan dan perilaku reservoir;
64. menganalisis data hasil pemompaan uji;
65. menganalisis data hasil pengujian infiltrasi;
66. menganalisis data lahan bekas tambang;
67. menganalisis data lingkungan geologi untuk cagar alam geologi/kawasan lindung geologi/tata ruang;
68. menganalisis data hasil perekaman bawah permukaan;
69. menganalisis data geofisika/hidro-oseanografi;
70. menganalisis data laboratorium fisika fluida;
71. menganalisis data laboratorium fisika tanah/ batuan/mineral/fosil;
www.djpp.kemenkumham.go.id
72. menganalisis data laboratorium fisika tumbuh-tumbuhan;
73. menganalisis data laboratorium kimia fluida;
74. menganalisis data laboratorium kimia tanah/ batuan/mineral/fosil;
75. menganalisis data laboratorium kimia tumbuh-tumbuhan;
76. melakukan klasifikasi satuan bentang alam (morfologi);
77. menganalisis data laboratorium tanah;
78. menganalisis data laboratorium batuan;
79. menganalisis data laboratorium mineral/bahan galian/fosil;
80. menganalisis data laboratorium gas;
81. menganalisis penampang data permukaan;
82. menganalisis penampang data bawah permukaan;
83. menganalisis penampang hasil penyondiran;
84. menganalisis data kegiatan gunung api;
85. menganalisis data hasil letusan gunung api;
86. menganalisis data sumur panas bumi/ hidrokarbon (lumpur bor, cementing sumur);
87. menganalisis data untuk menghitung besaran aliran air tanah;
88. menganalisis data hasil pengukuran muka air tanah;
89. menganalisis data untuk menghitung nilai perosokan tanah (settlement);
90. menganalisis data hasil pengukuran sifat fisika tanah / batuan / mineral / tumbuh-tumbuhan/ bahan bakar fosil;
91. menganalisis data hasil pengukuran sifat kimia tanah / batuan / mineral / tumbuh-tumbuhan/ bahan bakar fosil;
92. menganalisis penampang distribusi gelombang laut lateral dan horizontal;
93. membuat peta tematik;
94. membuat peta sistematik skala kecil;
95. membuat peta regional skala kecil;
96. membuat peta tematik/sistematik yang telah diedit dan layak terbit yang belum memiliki SNI;
97. membuat laporan analisis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
98. menyusun materi penyebaran informasi dalam bentuk leaflet/pamflet, dan;
99. membuat film dokumenter;
c. Penyelidik Bumi Madya, meliputi:
1. melakukan evaluasi dan intepretasi data sekunder untuk pembuatan proposal penyelidikan;
2. menyusun proposal penyelidikan;
3. mempresentasikan proposal penyelidikan;
4. melakukan evaluasi data sekunder untuk pembuatan proposal kajian khusus, antara lain pembuktian hipotesis, pembuktian fenomena, gejala geologi, dan pembuatan pemodelan;
5. melakukan intepretasi data sekunder untuk pembuatan proposal kajian khusus;
6. mempresentasikan program kerja;
7. memvalidasi peralatan lapangan;
8. memvalidasi peralatan laboratorium;
9. menginterpretasi aspek kebumian;
10. mengkaji dan mengevaluasi peta lintasan penyelidikan;
11. mengkaji dan mengevaluasi peta lokasi titik pengukuran;
12. mengkaji dan mengevaluasi peta lokasi pengambilan conto;
13. mengkaji dan mengevaluasi peta lokasi minatan/pemantauan;
14. mengkaji dan mengevaluasi peta lokasi plotting sebaran parameter aspek kebumian;
15. mengkaji dan mengevaluasi peta lokasi pengujian;
16. melakukan evaluasi lapangan untuk menafsirkan gejala/indikasi deformasi;
17. melakukan evaluasi lapangan untuk menentukan tipe letusan gunung api;
18. melakukan evaluasi lapangan untuk menentukan karakter lembah/aliran sungai baru/purba;
19. melakukan evaluasi lapangan untuk menafsirkan dinamika pantai;
20. melakukan evaluasi lapangan untuk menentukan kawasan rawan bencana geologi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
21. melakukan evaluasi lapangan untuk kelayakan lokasi tambang;
22. melakukan evaluasi lapangan untuk lokasi pembuangan tailling;
23. melakukan evaluasi lapangan untuk lokasi buangan limbah;
24. melakukan evaluasi lapangan untuk kelayakan lokasi pemukiman, industri, dan penempatan workshop alat berat;
25. melakukan evaluasi lapangan untuk lokasi pengeboran eksplorasi/produksi;
26. melakukan evaluasi lapangan untuk menentukan penempatan kontruksi infrastruktur;
27. melakukan evaluasi lapangan untuk lokasi stock pile;
28. melakukan evaluasi lapangan untuk menentukan penyebab kebocoran bendungan;
29. melakukan evaluasi lapangan untuk menafsirkan potensi bahan galian dan panas bumi;
30. melakukan evaluasi lapangan untuk menafsirkan potensi air tanah;
31. melakukan evaluasi lapangan untuk menafsirkan potensi geowisata;
32. melakukan evaluasi lapangan untuk menafsirkan potensi bahan bakar fosil/hidrokarbon;
33. melakukan evaluasi lapangan untuk menafsirkan potensi konservasi geologi;
34. melakukan evaluasi lapangan untuk menghitung parameter amblesan tanah;
35. melakukan evaluasi lapangan untuk mengetahui karateristik fluid inclusion;
36. melakukan evaluasi lapangan untuk mengetahui karateristik paleomagnet;
37. melakukan evaluasi kegiatan lapangan untuk interfretasi mintakat (terrain/terrane);
38. melaksanakan penyelidikan di lingkungan berisiko tinggi atau berbahaya;
39. melakukan evaluasi hasil pengujian laboratorium;
www.djpp.kemenkumham.go.id
40. melakukan validasi data laboratorium;
41. memproses data aspek geofisika/hidro-oseanografi;
42. melakukan evaluasi dan interpretasi data kedalaman kelautan;
43. melakukan evaluasi dan interpretasi data gravity kelautan;
44. melakukan evaluasi dan interpretasi data magnet kelautan;
45. melakukan evaluasi dan interpretasi data heatflow kelautan;
46. melakukan evaluasi dan interpretasi data rekaman seismik kelautan;
47. melakukan evaluasi struktur geologi/stratigrafi data bawah permukaan;
48. melakukan evaluasi data untuk menghitung stabilitas lereng;
49. melakukan evaluasi potensi lahar/longsoran;
50. melakukan tes produksi (fluida minyak dan gas bumi, fluida geothermal) untuk keekonomian;
51. menghitung volume gross sand/net sand;
52. melakukan evaluasi data uji akuifer untuk penetapan kedudukan saringan sumur bor air;
53. melakukan evaluasi tipe magma/gunungapi;
54. melakukan evaluasi data untuk menghitung besarnya sumber daya/cadangan bahan galian;
55. melakukan evaluasi data untuk menghitung besarnya sumber daya/cadangan panas bumi;
56. melakukan evaluasi data perekaman bawah permukaan;
57. melakukan evaluasi hasil pengujian kualitas fluida;
58. melakukan evaluasi hasil analisis umur mutlak batuan/mineral;
59. melakukan evaluasi hasil analisis umur mutlak fluida bawah permukaan;
60. melakukan evaluasi hasil analisis isotop fluida;
61. melakukan evaluasi hasil pemrosesan data geokimia;
62. melakukan evaluasi hasil pemrosesan data geofisika;
63. melakukan evaluasi anomali geokimia;
www.djpp.kemenkumham.go.id
64. melakukan evaluasi anomali geofisika;
65. melakukan evaluasi anomali panas bumi/hidrokarbon;
66. melakukan evaluasi sekuen korelasi stratigrafi (bio/krono/lito/ seismik);
67. menafsirkan dan melakukan evaluasi mosaik permukaan dasar laut dengan cara citra side scan sonar dan pemotretan;
68. melakukan evaluasi data aliran panas/fluida panas;
69. melakukan evaluasi data aliran air tanah;
70. melakukan evaluasi data kandungan air tanah;
71. melakukan evaluasi data neraca air;
72. melakukan evaluasi data perosokan tanah (settlement);
73. melakukan evaluasi data pengujian uap dan fenomena panas bumi/hidrokarbon;
74. melakukan evaluasi data untuk konservasi bahan galian produksi/galian lain dan mineral ikutan/bahan galian tertinggal pascatambang/ recovery/nilai tambah/reklamasi;
75. melakukan evaluasi data kegiatan penambangan dan pengangkutan produksi bahan galian;
76. melakukan evaluasi data pengolahan produksi bahan galian;
77. melakukan evaluasi data kawasan/daerah akibat bencana alam geologi;
78. melakukan evaluasi data untuk menentukan zona risiko bencana alam geologi;
79. melakukan evaluasi data untuk menentukan status/tingkat kegiatan gunungapi;
80. membuat peta sistematik skala besar;
81. membuat peta regional skala besar;
82. membuat peta tematik/sistematik yang telah diedit dan layak terbit yang belum memiliki SNI;
83. membuat laporan interpretasi;
84. membuat laporan kompilasi;
85. membuat laporan akhir/final hasil aspek kebumian;
86. menyusun materi penyebaran informasi dalam bentuk booklet;
www.djpp.kemenkumham.go.id
87. menyusun materi penyebaran informasi dalam bentuk maket dan brosur;
88. menyusun materi penyebaran informasi dalam bentuk komik;
89. membuat film dokumenter;
90. melakukan penyuluhan/ sosialisasi kebencanaan geologi;
91. melakukan penyuluhan/sosialisasi informasi aspek kebumian; dan
92. melakukan penyuluhan/sosialisasi peta tematik/ sistematik yang telah terbit memiliki nomor SNI.
d. Penyelidik Bumi Utama, meliputi:
1. menelaah dan mengesahkan proposal penyelidikan;
2. menyusun proposal kajian khusus;
3. mempresentasikan proposal kajian khusus;
4. menelaah dan mengesahkan proposal kajian khusus;
5. menelaah dan mengesahkan program kerja;
6. melakukan kajian lapangan untuk menentukan prospek ekonomi, antara lain mineral, batu bara, hidrokarbon dan energi baru dan terbarukan;
7. melakukan pembuktian lapangan untuk pemodelan;
8. melakukan pembuktian lapangan untuk hipotesis;
9. melakukan pembuktian lapangan untuk kajian khusus;
10. melakukan pembuktian lapangan untuk fenomena/gejala geologi;
11. melakukan pembuktian lapangan untuk menentukan prospek ekonomi bahan galian/ bahan bakar fosil;
12. melakukan pembuktian lapangan untuk menentukan prospek ekonomi energi baru dan terbarukan;
13. melaksanakan penyelidikan di lingkungan berisiko tinggi atau berbahaya;
14. menelaah dan menentukan zona risiko bencana alam geologi dengan pemodelan;
15. menelaah dan menentukan status/tingkat kegiatan gunung api dengan pemodelan;
16. menelaah dan menentukan kajian khusus;
www.djpp.kemenkumham.go.id
17. menelaah dan menentukan fenomena gejala geologi;
18. menelaah dan menentukan prospek ekonomi mineral, batu bara, hidrokarbon dan energi baru dan terbarukan
19. membuat pemodelan aspek kebumian;
20. melakukan pembuktian hipotesis;
21. membuat peta tematik/sistematik yang telah diedit dan layak terbit yang belum memiliki SNI;
22. membuat laporan sintesis;
23. membuat laporan pembuktian kebenaran hipotesis;
24. membuat laporan hasil kajian khusus;
25. membuat laporan hasil pembuktian fenomena/gejala geologi;
26. membuat laporan pemodelan;
27. membuat film dokumenter;
28. menentukan kelaikan film dokumenter kebumian;
29. mengungkapkan fenomena baru yang secara nyata meningkatkan kemampuan dalam pengembangan penyelidikan kebumian;
30. mengungkapkan teori baru yang secara nyata meningkatkan kemampuan dalam pengembangan penyelidikan kebumian;
31. mengungkapkan metoda/sistem baru yang secara nyata meningkatkan kemampuan dalam pengembangan penyelidikan kebumian;
32. melakukan pembaharuan teori yang memiliki nilai perbaikan / penyempurnaan yang secara nyata menambah perbendaharaan penyelidikan kebumian;
33. melakukan pembaharuan metoda/sistem yang memiliki nilai perbaikan/penyempurnaan yang secara nyata menambah perbendaharaan penyelidikan kebumian;
34. melakukan pengembangan metode penyelidikan penyelidikan kebumian;
35. melakukan pengembangan metode eksplorasi penyelidikan kebumian;
36. melakukan pengembangan metode pemantauan penyelidikan kebumian;
37. melakukan pengembangan sistem penyelidikan kebumian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
38. mengungkapkan penemuan obyek/fenomena baru di bidang penyelidikan kebumian; dan
39. menerapkan teori metoda/sistem baru hasil pengembangan /penyempurnaan/pembaharuan sendiri dalam bidang penyelidikan kebumian.
(2) Penyelidik Bumi yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Penyelidik Bumi diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
