Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Penyelidik Bumi sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Penyelidik Bumi Pertama, meliputi: 1. mengumpulkan data sekunder untuk pembuatan proposal penyelidikan; 2. menyiapkan bahan untuk presentasi proposal penyelidikan; 3. menyiapkan data untuk pembuatan kajian khusus; 4. menyiapkan bahan untuk presentasi proposal kajian khusus; 5. menyiapkan bahan presentasi program kajian khusus; 6. menyiapkan peta kerja; www.djpp.kemenkumham.go.id 7. menghitung besaran fisika bumi untuk koreksi data lapangan dalam penyelidikan aspek kebumian; 8. mengidentifikasi peta topografi; 9. mengidentifikasi peta batimetri; 10. mengidentifikasi foto udara; 11. mengidentifikasi citra satelit; 12. mengidentifikasi citra slide scan sonar; 13. mengidentifikasi foto dasar laut; 14. menyiapkan rencana lintasan penyelidikan di peta kerja; 15. menyiapkan rencana lokasi titik pengukuran di peta kerja; 16. menyiapkan rencana lokasi pengambilan conto di peta kerja; 17. menyiapkan rencana lokasi minatan di peta kerja; 18. menyiapkan rencana lokasi sebaran parameter aspek kebumian di peta kerja; 19. menyiapkan rencana lokasi pengujian di peta kerja; 20. menyiapkan rencana lokasi pemantauan di peta kerja; 21. menyiapkan peralatan lapangan; 22. menyiapkan peralatan laboratorium; 23. mengukur parameter singkapan batuan; 24. mengukur parameter batuan lubang bor/sumur bor; 25. mengukur parameter kedalaman laut; 26. mengukur parameter ketebalan lapisan; 27. mengukur parameter deformasi; 28. mengukur parameter alur sungai/lembah aliran lahar; 29. mengukur parameter aspek geofisika; 30. melakukan plotting lintasan penyelidikan; 31. melakukan plotting lokasi titik pengukuran; 32. melakukan plotting lokasi pengambilan conto; 33. melakukan plotting lokasi minatan; 34. melakukan plotting lokasi sebaran parameter aspek kebumian; 35. melakukan plotting lokasi pengujian; www.djpp.kemenkumham.go.id 36. melakukan plotting lokasi pemantauan; 37. melakukan pemerian aspek kebumian; 38. mengukur parameter temperatur; 39. mengukur parameter PH; 40. mengukur parameter salinitas; 41. mengukur parameter struktur geologi; 42. mengukur parameter penampang geologi; 43. mengukur parameter kolom stratigrafi; 44. mengukur debit mata air/aliran sungai; 45. mengukur debit air tanah (pumpingtes); 46. mengukur daya dukung tanah; 47. mengidentifikasi aspek kebumian; 48. mengukur gelombang laut; 49. mengukur pasang surut; 50. mengukur gravity laut; 51. mengukur heatflow; 52. mengukur seismik laut; 53. mengukur arus laut; 54. mengukur meteorologi maritim; 55. mengukur magnetik di laut; 56. mengidentifikasi kegiatan gunung api; 57. mengidentifikasi dan mengkorelasi satuan batuan; 58. mengidentifikasi akuifer; 59. mengidentifikasi permeabilitas; 60. mengidentifikasi beban titik/point load; 61. mengidentifikasi infiltrasi; 62. mengidentifikasi sifat fisika fluida; 63. mengidentifikasi sifat fisika tanah/batuan/ mineral/fosil; 64. mengidentifikasi sifat fisika tumbuh-tumbuhan; 65. mengidentifikasi sifat kimia fluida; 66. mengidentifikasi sifat kimia tanah/batuan/ mineral/fosil; 67. mengidentifikasi sifat kimia tumbuh-tumbuhan; www.djpp.kemenkumham.go.id 68. mengidentifikasi uap panas bumi; 69. memantau dan mengukur volume kubah lava/air danau kawah; 70. membuat penampang sumur bor; 71. membuat penampang parit uji; 72. membuat penampang sumur uji; 73. membuat penampang geologi; 74. membuat penampang stratigrafi; 75. mengambil sample/conto batu, air, gas, fluida,dan tanah; 76. melakukan pengukuran temperatur dan tekanan fluida panas bumi di permukaan; 77. melakukan pengukuran temperatur dan tekanan fluida panas bumi di sumur; 78. mengukur kualitas masa total fluida panas bumi/hidrokarbon; 79. menguji kandungan dan perilaku reservoir; 80. mengamati dan mengukur arah pergerakan sedimen; 81. mengidentifikasi karateristik aliran sungai; 82. mengidentifikasi karateristik pantai; 83. mengidentifikasi karateristik gua; 84. mengidentifikasi karateristik danau; 85. mengidentifikasi karateristik fosil; 86. mengidentifikasi karateristik kenampakan panas bumi/gunung api; 87. mengidentifikasi daerah erosi; 88. mengidentifikasi daerah abrasi; 89. mengidentifikasi daerah sedimentasi; 90. mengidentifikasi daerah laju amblesan tanah (land subsidence); 91. mengidentifikasi bencana geologi letusan gunungapi; 92. mengidentifikasi bencana geologi gempa bumi; 93. mengidentifikasi bencana geologi longsor; 94. mengidentifikasi bencana geologi gerakan tanah; 95. mengidentifikasi bencana geologi tsunami; www.djpp.kemenkumham.go.id 96. mengidentifikasi bencana geologi lahar; 97. mengidentifikasi bencana geologi liquifaktion (peluluhan batuan); 98. melakukan pengukuran potensi lahar/longsor; 99. melaksanakan penyelidikan di lingkungan berisiko tinggi atau berbahaya; 100. melakukan preparasi conto terpilih; 101. melakukan preparasi conto sayatan tipis batuan beku; 102. memilah conto untuk pengujian megaskopis; 103. memilah conto untuk pengujian laboratorium; 104. memeriksa conto secara megaskopis; 105. membuat peta tematik/sistematik yang telah diedit dan layak terbit yang belum memiliki SNI; 106. membuat laporan deskriptif; 107. menyusun materi penyebaran informasi dalam bentuk digital/poster; dan 108. membuat film dokumenter; b. Penyelidik Bumi Muda, meliputi: 1. menganalisis data sekunder untuk pembuatan proposal penyelidikan; 2. memproses data sekunder untuk pembuatan proposal kajian khusus, antara lain pembuktian hipotesis, pembuktian fenomena, gejala geologi, dan pembuatan pemodelan; 3. menganalisis peta isopach; 4. menganalisis peta magnet laut; 5. menganalisis peta gravitasi laut; 6. menganalisis peta landaan tsunami; 7. menganalisis peta terain; 8. menganalisis data geologi; 9. menganalisis data formasi batuan; 10. menganalisis data reservoir; 11. menganalisis data pemboran eksplorasi dan produksi; 12. menganalisis data EOR (enhanced oil recovery); www.djpp.kemenkumham.go.id 13. menganalisis data panas bumi/minyak dan gas bumi; 14. menganalisis data pengukuran geofisika; 15. menguji coba dan mengkalibrasi peralatan lapangan; 16. menguji coba dan mengkalibrasi peralatan laboratorium; 17. menganalisis peta lintasan penyelidikan; 18. menganalisis peta lokasi titik pengukuran; 19. menganalisis peta lokasi pengambilan conto; 20. menganalisis peta lokasi minatan; 21. menganalisis peta lokasi plotting sebaran parameter aspek kebumian; 22. menganalisis peta lokasi pengujian; 23. menganalisis peta lokasi pemantauan; 24. menguji aspek kebumian; 25. menganalisis aspek kebumian; 26. mengkorelasikan aspek kebumian; 27. menganalisis dan mengkorelasi satuan peta; 28. menganalisis pembebanan pondasi; 29. menganalisis karateristik akuifer; 30. menganalisis karateristik mata air; 31. menganalisis karateristik ubahan batuan; 32. menganalisis karateristik tipe endapan/bahan galian; 33. menganalisis karateristik longsoran/gerakan tanah; 34. menganalisis karateristik lingkungan geologi; 35. menganalisis karateristik panas bumi; 36. menganalisis karateristik karst; 37. menganalisis karateristik cagar alam geologi; 38. menganalisis bencana geologi; 39. menguji coba peledakan; 40. melaksanakan penyelidikan di lingkungan berisiko tinggi atau berbahaya; 41. memeriksa conto secara mikroskopis binokuler; 42. memeriksa conto secara mikroskopis polarisasi; 43. memeriksa conto secara mikroskopis elektron; www.djpp.kemenkumham.go.id 44. memeriksa conto secara fisika/kimia konvensional; 45. menganalisis conto secara fisika/kimia instrumen; 46. menganalisis dan menentukan umur nisbi/ paleoklimatologi/paleolatitude; 47. menganalisis umur mutlak batuan/mineral; 48. menganalisis umur mutlak air bawah tanah; 49. melakukan pengujian fluid inclusion; 50. melakukan pengujian paleomagnetik; 51. mengolah hasil pengukuran topografi; 52. mengolah hasil pengukuran batimetri; 53. mengolah data arus; 54. mengolah data gelombang laut; 55. mengolah data pasang surut; 56. mengolah data pergerakan sedimen; 57. mengolah data erosi/abrasi/sedimentasi; 58. menganalisis data menifestasi kegiatan gunung api/panas bumi; 59. menganalisis volume lembah/alur sungai yang dapat terisi lahar; 60. menganalisis lokasi pusat gempa; 61. menganalisis struktur geologi/stratigrafi data permukaan; 62. menganalisis data untuk menghitung daya dukung tanah/batuan; 63. menganalisis kandungan dan perilaku reservoir; 64. menganalisis data hasil pemompaan uji; 65. menganalisis data hasil pengujian infiltrasi; 66. menganalisis data lahan bekas tambang; 67. menganalisis data lingkungan geologi untuk cagar alam geologi/kawasan lindung geologi/tata ruang; 68. menganalisis data hasil perekaman bawah permukaan; 69. menganalisis data geofisika/hidro-oseanografi; 70. menganalisis data laboratorium fisika fluida; 71. menganalisis data laboratorium fisika tanah/ batuan/mineral/fosil; www.djpp.kemenkumham.go.id 72. menganalisis data laboratorium fisika tumbuh-tumbuhan; 73. menganalisis data laboratorium kimia fluida; 74. menganalisis data laboratorium kimia tanah/ batuan/mineral/fosil; 75. menganalisis data laboratorium kimia tumbuh-tumbuhan; 76. melakukan klasifikasi satuan bentang alam (morfologi); 77. menganalisis data laboratorium tanah; 78. menganalisis data laboratorium batuan; 79. menganalisis data laboratorium mineral/bahan galian/fosil; 80. menganalisis data laboratorium gas; 81. menganalisis penampang data permukaan; 82. menganalisis penampang data bawah permukaan; 83. menganalisis penampang hasil penyondiran; 84. menganalisis data kegiatan gunung api; 85. menganalisis data hasil letusan gunung api; 86. menganalisis data sumur panas bumi/ hidrokarbon (lumpur bor, cementing sumur); 87. menganalisis data untuk menghitung besaran aliran air tanah; 88. menganalisis data hasil pengukuran muka air tanah; 89. menganalisis data untuk menghitung nilai perosokan tanah (settlement); 90. menganalisis data hasil pengukuran sifat fisika tanah / batuan / mineral / tumbuh-tumbuhan/ bahan bakar fosil; 91. menganalisis data hasil pengukuran sifat kimia tanah / batuan / mineral / tumbuh-tumbuhan/ bahan bakar fosil; 92. menganalisis penampang distribusi gelombang laut lateral dan horizontal; 93. membuat peta tematik; 94. membuat peta sistematik skala kecil; 95. membuat peta regional skala kecil; 96. membuat peta tematik/sistematik yang telah diedit dan layak terbit yang belum memiliki SNI; 97. membuat laporan analisis; www.djpp.kemenkumham.go.id 98. menyusun materi penyebaran informasi dalam bentuk leaflet/pamflet, dan; 99. membuat film dokumenter; c. Penyelidik Bumi Madya, meliputi: 1. melakukan evaluasi dan intepretasi data sekunder untuk pembuatan proposal penyelidikan; 2. menyusun proposal penyelidikan; 3. mempresentasikan proposal penyelidikan; 4. melakukan evaluasi data sekunder untuk pembuatan proposal kajian khusus, antara lain pembuktian hipotesis, pembuktian fenomena, gejala geologi, dan pembuatan pemodelan; 5. melakukan intepretasi data sekunder untuk pembuatan proposal kajian khusus; 6. mempresentasikan program kerja; 7. memvalidasi peralatan lapangan; 8. memvalidasi peralatan laboratorium; 9. menginterpretasi aspek kebumian; 10. mengkaji dan mengevaluasi peta lintasan penyelidikan; 11. mengkaji dan mengevaluasi peta lokasi titik pengukuran; 12. mengkaji dan mengevaluasi peta lokasi pengambilan conto; 13. mengkaji dan mengevaluasi peta lokasi minatan/pemantauan; 14. mengkaji dan mengevaluasi peta lokasi plotting sebaran parameter aspek kebumian; 15. mengkaji dan mengevaluasi peta lokasi pengujian; 16. melakukan evaluasi lapangan untuk menafsirkan gejala/indikasi deformasi; 17. melakukan evaluasi lapangan untuk menentukan tipe letusan gunung api; 18. melakukan evaluasi lapangan untuk menentukan karakter lembah/aliran sungai baru/purba; 19. melakukan evaluasi lapangan untuk menafsirkan dinamika pantai; 20. melakukan evaluasi lapangan untuk menentukan kawasan rawan bencana geologi; www.djpp.kemenkumham.go.id 21. melakukan evaluasi lapangan untuk kelayakan lokasi tambang; 22. melakukan evaluasi lapangan untuk lokasi pembuangan tailling; 23. melakukan evaluasi lapangan untuk lokasi buangan limbah; 24. melakukan evaluasi lapangan untuk kelayakan lokasi pemukiman, industri, dan penempatan workshop alat berat; 25. melakukan evaluasi lapangan untuk lokasi pengeboran eksplorasi/produksi; 26. melakukan evaluasi lapangan untuk menentukan penempatan kontruksi infrastruktur; 27. melakukan evaluasi lapangan untuk lokasi stock pile; 28. melakukan evaluasi lapangan untuk menentukan penyebab kebocoran bendungan; 29. melakukan evaluasi lapangan untuk menafsirkan potensi bahan galian dan panas bumi; 30. melakukan evaluasi lapangan untuk menafsirkan potensi air tanah; 31. melakukan evaluasi lapangan untuk menafsirkan potensi geowisata; 32. melakukan evaluasi lapangan untuk menafsirkan potensi bahan bakar fosil/hidrokarbon; 33. melakukan evaluasi lapangan untuk menafsirkan potensi konservasi geologi; 34. melakukan evaluasi lapangan untuk menghitung parameter amblesan tanah; 35. melakukan evaluasi lapangan untuk mengetahui karateristik fluid inclusion; 36. melakukan evaluasi lapangan untuk mengetahui karateristik paleomagnet; 37. melakukan evaluasi kegiatan lapangan untuk interfretasi mintakat (terrain/terrane); 38. melaksanakan penyelidikan di lingkungan berisiko tinggi atau berbahaya; 39. melakukan evaluasi hasil pengujian laboratorium; www.djpp.kemenkumham.go.id 40. melakukan validasi data laboratorium; 41. memproses data aspek geofisika/hidro-oseanografi; 42. melakukan evaluasi dan interpretasi data kedalaman kelautan; 43. melakukan evaluasi dan interpretasi data gravity kelautan; 44. melakukan evaluasi dan interpretasi data magnet kelautan; 45. melakukan evaluasi dan interpretasi data heatflow kelautan; 46. melakukan evaluasi dan interpretasi data rekaman seismik kelautan; 47. melakukan evaluasi struktur geologi/stratigrafi data bawah permukaan; 48. melakukan evaluasi data untuk menghitung stabilitas lereng; 49. melakukan evaluasi potensi lahar/longsoran; 50. melakukan tes produksi (fluida minyak dan gas bumi, fluida geothermal) untuk keekonomian; 51. menghitung volume gross sand/net sand; 52. melakukan evaluasi data uji akuifer untuk penetapan kedudukan saringan sumur bor air; 53. melakukan evaluasi tipe magma/gunungapi; 54. melakukan evaluasi data untuk menghitung besarnya sumber daya/cadangan bahan galian; 55. melakukan evaluasi data untuk menghitung besarnya sumber daya/cadangan panas bumi; 56. melakukan evaluasi data perekaman bawah permukaan; 57. melakukan evaluasi hasil pengujian kualitas fluida; 58. melakukan evaluasi hasil analisis umur mutlak batuan/mineral; 59. melakukan evaluasi hasil analisis umur mutlak fluida bawah permukaan; 60. melakukan evaluasi hasil analisis isotop fluida; 61. melakukan evaluasi hasil pemrosesan data geokimia; 62. melakukan evaluasi hasil pemrosesan data geofisika; 63. melakukan evaluasi anomali geokimia; www.djpp.kemenkumham.go.id 64. melakukan evaluasi anomali geofisika; 65. melakukan evaluasi anomali panas bumi/hidrokarbon; 66. melakukan evaluasi sekuen korelasi stratigrafi (bio/krono/lito/ seismik); 67. menafsirkan dan melakukan evaluasi mosaik permukaan dasar laut dengan cara citra side scan sonar dan pemotretan; 68. melakukan evaluasi data aliran panas/fluida panas; 69. melakukan evaluasi data aliran air tanah; 70. melakukan evaluasi data kandungan air tanah; 71. melakukan evaluasi data neraca air; 72. melakukan evaluasi data perosokan tanah (settlement); 73. melakukan evaluasi data pengujian uap dan fenomena panas bumi/hidrokarbon; 74. melakukan evaluasi data untuk konservasi bahan galian produksi/galian lain dan mineral ikutan/bahan galian tertinggal pascatambang/ recovery/nilai tambah/reklamasi; 75. melakukan evaluasi data kegiatan penambangan dan pengangkutan produksi bahan galian; 76. melakukan evaluasi data pengolahan produksi bahan galian; 77. melakukan evaluasi data kawasan/daerah akibat bencana alam geologi; 78. melakukan evaluasi data untuk menentukan zona risiko bencana alam geologi; 79. melakukan evaluasi data untuk menentukan status/tingkat kegiatan gunungapi; 80. membuat peta sistematik skala besar; 81. membuat peta regional skala besar; 82. membuat peta tematik/sistematik yang telah diedit dan layak terbit yang belum memiliki SNI; 83. membuat laporan interpretasi; 84. membuat laporan kompilasi; 85. membuat laporan akhir/final hasil aspek kebumian; 86. menyusun materi penyebaran informasi dalam bentuk booklet; www.djpp.kemenkumham.go.id 87. menyusun materi penyebaran informasi dalam bentuk maket dan brosur; 88. menyusun materi penyebaran informasi dalam bentuk komik; 89. membuat film dokumenter; 90. melakukan penyuluhan/ sosialisasi kebencanaan geologi; 91. melakukan penyuluhan/sosialisasi informasi aspek kebumian; dan 92. melakukan penyuluhan/sosialisasi peta tematik/ sistematik yang telah terbit memiliki nomor SNI. d. Penyelidik Bumi Utama, meliputi: 1. menelaah dan mengesahkan proposal penyelidikan; 2. menyusun proposal kajian khusus; 3. mempresentasikan proposal kajian khusus; 4. menelaah dan mengesahkan proposal kajian khusus; 5. menelaah dan mengesahkan program kerja; 6. melakukan kajian lapangan untuk menentukan prospek ekonomi, antara lain mineral, batu bara, hidrokarbon dan energi baru dan terbarukan; 7. melakukan pembuktian lapangan untuk pemodelan; 8. melakukan pembuktian lapangan untuk hipotesis; 9. melakukan pembuktian lapangan untuk kajian khusus; 10. melakukan pembuktian lapangan untuk fenomena/gejala geologi; 11. melakukan pembuktian lapangan untuk menentukan prospek ekonomi bahan galian/ bahan bakar fosil; 12. melakukan pembuktian lapangan untuk menentukan prospek ekonomi energi baru dan terbarukan; 13. melaksanakan penyelidikan di lingkungan berisiko tinggi atau berbahaya; 14. menelaah dan menentukan zona risiko bencana alam geologi dengan pemodelan; 15. menelaah dan menentukan status/tingkat kegiatan gunung api dengan pemodelan; 16. menelaah dan menentukan kajian khusus; www.djpp.kemenkumham.go.id 17. menelaah dan menentukan fenomena gejala geologi; 18. menelaah dan menentukan prospek ekonomi mineral, batu bara, hidrokarbon dan energi baru dan terbarukan 19. membuat pemodelan aspek kebumian; 20. melakukan pembuktian hipotesis; 21. membuat peta tematik/sistematik yang telah diedit dan layak terbit yang belum memiliki SNI; 22. membuat laporan sintesis; 23. membuat laporan pembuktian kebenaran hipotesis; 24. membuat laporan hasil kajian khusus; 25. membuat laporan hasil pembuktian fenomena/gejala geologi; 26. membuat laporan pemodelan; 27. membuat film dokumenter; 28. menentukan kelaikan film dokumenter kebumian; 29. mengungkapkan fenomena baru yang secara nyata meningkatkan kemampuan dalam pengembangan penyelidikan kebumian; 30. mengungkapkan teori baru yang secara nyata meningkatkan kemampuan dalam pengembangan penyelidikan kebumian; 31. mengungkapkan metoda/sistem baru yang secara nyata meningkatkan kemampuan dalam pengembangan penyelidikan kebumian; 32. melakukan pembaharuan teori yang memiliki nilai perbaikan / penyempurnaan yang secara nyata menambah perbendaharaan penyelidikan kebumian; 33. melakukan pembaharuan metoda/sistem yang memiliki nilai perbaikan/penyempurnaan yang secara nyata menambah perbendaharaan penyelidikan kebumian; 34. melakukan pengembangan metode penyelidikan penyelidikan kebumian; 35. melakukan pengembangan metode eksplorasi penyelidikan kebumian; 36. melakukan pengembangan metode pemantauan penyelidikan kebumian; 37. melakukan pengembangan sistem penyelidikan kebumian; www.djpp.kemenkumham.go.id 38. mengungkapkan penemuan obyek/fenomena baru di bidang penyelidikan kebumian; dan 39. menerapkan teori metoda/sistem baru hasil pengembangan /penyempurnaan/pembaharuan sendiri dalam bidang penyelidikan kebumian. (2) Penyelidik Bumi yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Penyelidik Bumi diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda