Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan Penyelidik Bumi dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu :
a. Penyelidik Bumi Pertama;
b. Penyelidik Bumi Muda;
c. Penyelidik Bumi Madya; dan
d. Penyelidik Bumi Utama.
(2) Jenjang pangkat dan golongan ruang Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Penyelidik Bumi Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Penyelidik Bumi Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penyelidik Bumi Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Penyelidik Bumi Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(3) Pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan.
(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit sehingga jenjang jabatan dan pangkat dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
