Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Penyelidik Bumi yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: 1. Pendidikan, meliputi: a. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; b. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyelidikan kebumian dan memperoleh sertifikat dan/atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan c. pendidikan dan pelatihan prajabatan. 2. Penyelidikan kebumian, meliputi: a. perencanaan penyelidikan; b. persiapan penyelidikan; c. penyelidikan; d. pengolahan, penganalisaan dan pengevaluasian data; www.djpp.kemenkumham.go.id e. pembuatan peta, pelaporan penyelidikan, dan penyebarluasan hasil penyelidikan kebumian; dan f. pengembangan metode dan teknologi penyelidikan kebumian. 3. Pengembangan profesi, meliputi: a. pembuatan karya tulis ilmiah di bidang penyelidikan kebumian; b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan di bidang penyelidikan kebumian; dan c. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pengembangan penyelidikan kebumian. 4. Penunjang tugas Penyelidik Bumi, meliputi: a. pengajar/pelatih di bidang penyelidikan kebumian; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/ simposium/ pertemuan ilmiah di bidang penyelidikan kebumian; c. keanggotaan dalam organisasi profesi di bidang penyelidikan kebumian; d. keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional Penyelidik Bumi; e. perolehan tanda jasa/penghargaan; dan f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id