Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Penyelidik Bumi yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
1. Pendidikan, meliputi:
a. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
b. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyelidikan kebumian dan memperoleh sertifikat dan/atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan
c. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
2. Penyelidikan kebumian, meliputi:
a. perencanaan penyelidikan;
b. persiapan penyelidikan;
c. penyelidikan;
d. pengolahan, penganalisaan dan pengevaluasian data;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pembuatan peta, pelaporan penyelidikan, dan penyebarluasan hasil penyelidikan kebumian; dan
f. pengembangan metode dan teknologi penyelidikan kebumian.
3. Pengembangan profesi, meliputi:
a. pembuatan karya tulis ilmiah di bidang penyelidikan kebumian;
b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan di bidang penyelidikan kebumian; dan
c. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pengembangan penyelidikan kebumian.
4. Penunjang tugas Penyelidik Bumi, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang penyelidikan kebumian;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/ simposium/ pertemuan ilmiah di bidang penyelidikan kebumian;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi di bidang penyelidikan kebumian;
d. keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional Penyelidik Bumi;
e. perolehan tanda jasa/penghargaan; dan
f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda
