Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Instansi pembina jabatan fungsional Penyelidik Bumi yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pembinaan, antara lain:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyusun petunjuk teknis jabatan fungsional Penyelidik Bumi;
b. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Penyelidik Bumi;
c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan fungsional Penyelidik Bumi;
d. mengusulkan tunjangan jabatan fungsional Penyelidik Bumi;
e. melakukan sosialisasi jabatan fungsional Penyelidik Bumi serta ketentuan pelaksanaannya;
f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang penyelidikan kebumian;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dibidang penyelidikan kebumian;
h. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Penyelidik Bumi;
i. memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Penyelidik Bumi;
j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Penyelidik Bumi;
k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Penyelidik Bumi; dan
l. melakukan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional Penyelidik Bumi.
Koreksi Anda
