Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi pembina jabatan fungsional Penyelidik Bumi yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pembinaan, antara lain: www.djpp.kemenkumham.go.id a. menyusun petunjuk teknis jabatan fungsional Penyelidik Bumi; b. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Penyelidik Bumi; c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan fungsional Penyelidik Bumi; d. mengusulkan tunjangan jabatan fungsional Penyelidik Bumi; e. melakukan sosialisasi jabatan fungsional Penyelidik Bumi serta ketentuan pelaksanaannya; f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang penyelidikan kebumian; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dibidang penyelidikan kebumian; h. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Penyelidik Bumi; i. memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Penyelidik Bumi; j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Penyelidik Bumi; k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Penyelidik Bumi; dan l. melakukan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional Penyelidik Bumi.
Koreksi Anda