Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menyampaikan data/informasi hasil penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara on-line.
(2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dapat melakukan pendalaman terhadap hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi yang disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan hasil penilaian mandiri Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat diakses oleh publik secara on line.
(4) Pengaturan secara on-line sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
(3) akan diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.
Koreksi Anda
