Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
(2) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan:
a. memudahkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
b. menyediakan data/informasi bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
