Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, Perwakilan dapat menugaskan Pegawai Setempat untuk melaksanakan tugas kedinasan di luar jam kerja. (2) Tugas kedinasan di luar jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Setempat berdasarkan perintah kedinasan tertulis dari atasan langsung. (3) Pegawai Setempat yang melaksanakan tugas kedinasan di luar jam kerja berhak mendapatkan kompensasi di luar Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a. (4) Besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dapat diterima Pegawai Setempat dalam 1 (satu) bulan maksimal 28% (dua puluh delapan persen) dari Penghasilan Pegawai Setempat per bulan. (5) Dalam hal hukum ketenagakerjaan di Negara Penerima mengatur pemberian besaran kompensasi atas tugas kedinasan di luar jam kerja selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perwakilan dapat memberikan setelah mendapatkan persetujuan Kementerian.
Koreksi Anda