Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Setempat wajib: a. mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di Perwakilan; b. memenuhi jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perwakilan; c. melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja dan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Perwakilan sesuai dengan spesifikasi dan target pekerjaan; d. mematuhi disiplin kerja; dan e. mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai gratifikasi; f. mematuhi kode etik dan kode perilaku pegawai Kementerian dan Perwakilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda