Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Pegawai Setempat wajib:
a. mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di Perwakilan;
b. memenuhi jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perwakilan;
c. melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja dan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Perwakilan sesuai dengan spesifikasi dan target pekerjaan;
d. mematuhi disiplin kerja; dan
e. mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai gratifikasi;
f. mematuhi kode etik dan kode perilaku pegawai Kementerian dan Perwakilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
