Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman pemberian Penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan sosial, penghargaan masa kerja, dan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda