Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. cuti tahunan;
b. cuti sakit;
c. cuti karena alasan penting; dan
d. cuti melahirkan.
(2) Cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja per tahun.
(3) Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) hari kerja dan paling lama 3 (tiga) bulan dengan disertai surat keterangan dokter.
(4) Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5) Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dalam hal:
a. ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. melaksanakan ibadah keagamaan; atau
c. melangsungkan perkawinan.
(6) Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(7) Dalam hal diwajibkan oleh hukum ketenagakerjaan di Negara Penerima, Perwakilan dapat memberikan cuti di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) setelah mendapat persetujuan Kementerian.
Koreksi Anda
