Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d baru dapat dicairkan pada saat Pegawai Setempat berhenti atau sudah tidak bekerja lagi di Perwakilan.
(2) Penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh) persen dari Penghasilan Pegawai Setempat per bulan.
(3) Dalam hal hukum ketenagakerjaan di Negara Penerima mewajibkan membayar penghargaan masa kerja atau sejenis dari Negara Penerima, Pegawai Setempat tidak memperoleh penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pembayaran penghargaan masa kerja atau sejenis dari Negara Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada Perwakilan dengan persetujuan Kementerian.
Koreksi Anda
