Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, Perwakilan dapat mengusulkan penyesuaian Penghasilan Pegawai Setempat kepada Kementerian. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kenaikan biaya hidup yang sangat tinggi di Negara Penerima; dan/atau b. perubahan hukum ketenagakerjaan di Negara Penerima.
Koreksi Anda