Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, Perwakilan dapat mengusulkan penyesuaian Penghasilan Pegawai Setempat kepada Kementerian.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kenaikan biaya hidup yang sangat tinggi di Negara Penerima; dan/atau
b. perubahan hukum ketenagakerjaan di Negara Penerima.
Koreksi Anda
