Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hukum ketenagakerjaan di Negara Penerima mewajibkan pemberian biaya selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Perwakilan dapat memberikan biaya pengganti tersebut setelah mendapatkan persetujuan Kementerian.
Koreksi Anda