Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk asuransi kesehatan. (2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 pada ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk asuransi jaminan sosial. (3) Dalam hal Pegawai Setempat tidak diberikan asuransi jaminan kesehatan dan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pegawai Setempat diberikan biaya pengganti sebesar: a. 5% (lima persen) untuk jaminan kesehatan; dan/atau b. 7% (tujuh persen) untuk jaminan sosial, dari Penghasilan Pegawai Setempat per bulan. (4) Pemberian jaminan kesehatan, jaminan sosial, atau biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dibebankan kepada Perwakilan dengan persetujuan Kementerian.
Koreksi Anda