Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 pada ayat (1) huruf a yang baru mulai bekerja ditetapkan oleh Perwakilan melalui Keputusan Kepala Perwakilan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian. (2) Perwakilan dapat MENETAPKAN kenaikan Penghasilan Pegawai Setempat sebesar maksimal 5% (lima persen) dari Penghasilan sebelumnya pada saat perpanjangan kontrak kerja yang didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan prestasi Pegawai Setempat setelah mendapat persetujuan dari Kementerian.
Koreksi Anda