Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Setempat berhak mendapatkan: a. Penghasilan; b. jaminan kesehatan; c. jaminan sosial; d. penghargaan masa kerja; dan e. cuti. (2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Setempat yang melalui proses seleksi secara terpusat oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berhak mendapatkan biaya transportasi tiket pesawat dan asuransi perjalanan dari Jakarta ke Perwakilan serta biaya visa secara riil (at cost). (3) Maksimal besaran Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu kepada besaran standar biaya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda