Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Setempat berhak mendapatkan:
a. Penghasilan;
b. jaminan kesehatan;
c. jaminan sosial;
d. penghargaan masa kerja; dan
e. cuti.
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Setempat yang melalui proses seleksi secara terpusat oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a berhak mendapatkan biaya transportasi tiket pesawat dan asuransi perjalanan dari Jakarta ke Perwakilan serta biaya visa secara riil (at cost).
(3) Maksimal besaran Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu kepada besaran standar biaya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda
