Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bidang Registrasi dan Verifikasi mempunyai tugas :
a. menangani pendaftaran pengguna Unit LPSE;
b. melakukan verifikasi seluruh informasi dan dokumen sebagai persyaratan pendaftaran pengguna Unit LPSE;
c. menyetujui dan menolak permohonan pendaftaran Pengguna Unit LPSE berdasarkan hasil verifikasi;
d. mengelola arsip dan dokumen pengguna Unit LPSE;
e. melakukan konfirmasi kepada pengguna Unit LPSE tentang persetujuan dan penolakan pendaftaran berdasarkan hasil verifikasi; dan
f. menyampaikan informasi kepada pengguna Unit LPSE tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Bagian Ketujuh Bidang Layanan Pengguna
Pasal 11 Bidang Layanan Pengguna mempunyai tugas :
a. memberikan layanan konsultasi mengenai proses pengadaan secara elektronik baik melalui internet, telepon maupun hadir langsung di Unit LPSE;
b. membantu proses pendaftaran Pengguna Unit LPSE;
c. menjawab pertanyaan tentang fasilitas dan fitur aplikasi LPSE; dan
d. menangani keluhan tentang pelayanan Unit LPSE.
Bagian Kedelapan Bidang Pelatihan dan Sosialisasi
Pasal 12 Bidang Pelatihan dan Sosialisasi mempunyai tugas :
a. memberikan pelatihan bagi pengguna Unit LPSE; dan
b. menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Koreksi Anda
