Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Registrasi dan Verifikasi mempunyai tugas : a. menangani pendaftaran pengguna Unit LPSE; b. melakukan verifikasi seluruh informasi dan dokumen sebagai persyaratan pendaftaran pengguna Unit LPSE; c. menyetujui dan menolak permohonan pendaftaran Pengguna Unit LPSE berdasarkan hasil verifikasi; d. mengelola arsip dan dokumen pengguna Unit LPSE; e. melakukan konfirmasi kepada pengguna Unit LPSE tentang persetujuan dan penolakan pendaftaran berdasarkan hasil verifikasi; dan f. menyampaikan informasi kepada pengguna Unit LPSE tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Bagian Ketujuh Bidang Layanan Pengguna Pasal 11 Bidang Layanan Pengguna mempunyai tugas : a. memberikan layanan konsultasi mengenai proses pengadaan secara elektronik baik melalui internet, telepon maupun hadir langsung di Unit LPSE; b. membantu proses pendaftaran Pengguna Unit LPSE; c. menjawab pertanyaan tentang fasilitas dan fitur aplikasi LPSE; dan d. menangani keluhan tentang pelayanan Unit LPSE. Bagian Kedelapan Bidang Pelatihan dan Sosialisasi Pasal 12 Bidang Pelatihan dan Sosialisasi mempunyai tugas : a. memberikan pelatihan bagi pengguna Unit LPSE; dan b. menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Koreksi Anda